Berhenti Merokok Setelah Latihan Meditasi Neo Self Empowerment

1 Apr

Kadang kita menyadari bahwa tindakan yang kita lakukan itu salah, akan tetapi kita tetap nekat melakukan tindakan salah tersebut? Contohnya seorang perokok pasti melihat kerugian kesehatannya sebagai dampak dari merokok, dia pasti sering membaca buruknya rokok bagi kesehatan di berbagai media, bahkan pada bungkus rokok pun ada tulisan bahayanya merokok, akan tetapi dia terus saja merokok. Rupanya pengetahuan tentang keburukan tindakan kalah dengan kebiasaan buruk yang telah mendarah daging, sehingga kita akan mencari-cari pembenaran atas tindakan buruk kita.

Kebiasaan adalah sebuah sifat yang diulang ulang. Semakin lama kita mengulang semakin terbentuk syaraf kita, sehingga pelan dan pasti menjadi sikap. Sikap yang diulang ulang akan menjadi karakter atau watak. Yang pada ahkirnya menjadi input dalam hukum aksi reaksi dan menentukan output yaitu nasib.

Saya mempunyai kebiasaan merokok yang hampir menjadi watak saya. Setiap selesai makan saya selalu mencari sebatang rokok, untuk saya hisap. Hal ini berkelanjutan sampai 8 tahun.

Ahkirnya karena ingin keluar dari kondisi kecanduan ini saya menempuh berbagai cara. Dari membaca tips menghilangkan kebiasaan merokok, minum obat yang diberi oleh Bos saya untuk menimbulkan rasa mual saat menghisap rokok. Mengganti rokok dengan permen, banyak makan buah dan olah raga.

Ternyata kecanduan yang berada pada wilayah syaraf, diobati dengan memberdayakan syaraf kita. Tahun 2005, tahun kedelapan saya kecanduan rokok. Saya berkenalan dengan metode meditasi Neo Self Empowerment, latihan etape yang ketiga Voice Culturing, terapi untuk membudayakan suara, yang kemudian diahkiri dengan rileksasi. Latihan Voice Culturing ini diracik oleh Anand Krishna dan disebarluaskan Anand Krishna Center Joglosemar di bawah payung Yayasan Anand Ashram.

Voice Culturing membantu saya untuk mengolah lapisan mental emosional saya. Merokok yang merupakan sebuah pelarian dari represi wilayah emosional, mulai dapat disembuhkan dari akar. Ketidakseimbangan yang terjadi di lapisan yang disebut dengan Manomaya Kosha, lapisan yang menggunakan mind dan mengekspresikan diri lewat mind termasuk emosi.

Setelah mengikuti latihan metode Neo Self Empowerment, selama 6 bulan dan hadir setiap minggu sekali di Anand Krishna Center Joglosemar, saya menjadi lebih tenang. Lebih bisa menata diri dan mengenali siklus napas. Perlahan dan pasti saya dengan sadar tanpa mengkonsumsi obat dokter mulai berhenti merokok.

Kadang saat saya mengingat lagi, upaya saya di awal awal tahun ke 7 untuk berhenti merokok, dan belum berhasil.

Saya menyadari voice culturing bukan hanya membersihkan lapisan Manomaya Kosha, melainkan juga menyuntik diri saya dengan tekad yang kuat.

Saya masih belajar untuk memperbaiki kebiasaan saya lainnya yang tidak menunjang pengembangan diri.
Saya juga menyadari cepat atau lambatnya perubahan saya ditentukan oleh right attitude.

Sikap yang tepat, terima kasih Gusti Pangeran yang telah memberi kesempatan saya untuk berubah.
Terima kasih Anand Krishna yang telah meracik latihan meditasi Neo Self Empowerment.
Terima Kasih yayasan anand ashram yang telah menyebarluaskan latihan
meditasi Neo Self Empowerment.

Anandam

ppstk

Efektif dan Efisien dalam Bekerja dengan latihan Neo Self Empowerment

30 Mar

Ketika kita mengeluarkan air mata karena perasaan haru/perasaan gembira ternyata efek dari keluar air mata tersebut adalah adanya rasa lega yang luar biasa, seluruh beban yang tadinya terasa berat menjadi lebih ringan. Sebenarnya bukan bebannya yang berkurang, namun seperti ada kekuatan dalam diri kita yang bertambah sehingga dalam merasakan beban yang sama tadi itu terasa lebih ringan.

 Dengan latihan Neo Self Empowerment kita dapat mendapatkan hasil yang lebih besar, bukan hanya meringankan beban yang tadinya berat, namun juga menimbulkan rasa kasih dalam diri. Mungkin banyak yang bertanya apa sih kasih itu? Contoh paling nyata adalah kasih Ibu kepada anaknya, dimana seorang Ibu selalu memberi, memberi dan memberi karena kasih itu selalu memberi. Dan ini dapat terjadi ketika kita dapat memberdayakan diri kita. Bagaimana sih caranya?

“Memberdayakan Penglihatan dan Mengembangkan Kasih serta Intuisi” inilah nama teknik latihan Neo Self Empowerment yang diberikan oleh Pak Anand Krishna, dimana penglihatan kita yang mungkin selama ini tidak kita sadari kita gunakan untuk melihat hal-hal yang sesungguhnya tidak kita butuhkan. Dan hal ini berarti pemborosan dalam penggunaan energi, bisa dikatakan 70% energi kita terboroskan melalui mata.

Untuk saya sendiri, latihan ini sangat berguna sekali untuk melatih fokus saya dalam melakukan suatu pekerjaan dan lebih efisien dalam penggunaa energi, karena saya ini orangnya cepat bosan sehingga kalau melakukan sebuah pekerjaan akan loncat sana loncat sini, walaupun pada akhirnya selesai juga namun dengan cara ini sangat memboroskan energi. Saya juga jadi mengenal apa yang namanya kasih melalui latihan ini. Kalau dulu melihat penderitaan orang yang timbul hanya simpati, sekarang saya juga mengerti apa itu rasa empati yang sesungguhnya. Dan semua yang didapat melalui latihan ini sangat membantu hidup saya sekarang dalam menjalani keseharian. Setiap hari menjadi penuh semangat untuk terus berkarya tanpa pamrih.

Terima Kasih Pak Anand atas latihannya, sungguh sangat membantu saya dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari saya.

 

Image

Anand Krishna Praperadilankan Kejaksaan

28 Mar

http://mediasionline.com/readnews.php?id=4380&t=Anand%20Krishna520Praperadilankan%20Kejaksaan

Penulis: Chandra Nurcahyo

Jakarta-Mediasi Online. Pihak Anand Krishna keberatan atas eksekusi yang dilakukan terhadap dirinya oleh pihak Kejaksaan. Karena ketidakpuasannya itu, Anand pun memdaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (27/3/2013), melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, (Kejari Jaksel).

Dalam keterangan persnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Anand Krishna mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak Kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Hal ini ini karena tidak terpenuhinya pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum.

“Kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan pada dasar eksekusinya itu putusan batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan melawan hukum. Pak Anand sebagai warga negara yang baik telah menjalani, tapi dengan protes. Dan kami sudah mendaftarkan praperadilan atas penahanan yang tidak sah,” jelas Otto.

Hal senada diutarakan putra dari Anand Krishn, Prashant Gangtani mengatakan  bahwa hal ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jaksel. Prashat menambahkan, mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum. Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberikan contoh yang baik untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Masih dijelaskan dalam siaran persnya, seperti diketahui penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Makamah Kontitusi pada tanggal 22 November 2012 lalu. Bahkan Komisi III DPR secara sepesifik meninta Kejaksaan Agung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya pada surat tertanggal 09 November 2012 Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi pada Adnan Krishna.

Seperti diketahui Adnan Krishna dieksekusi tim Kejaksaan di Bali pada bulan lau, (16/2). Tim Kejaksaan membawa Adnan Khrisna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang, Eksekusi ini berdasarkan putusan MA yang diketok oleh salah satu mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang  telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu. Sebelumnya Adnan Khrisna divonis bebas oleh Hakim PN Jaksel Albertina Ho pada tertanggal 22 November 2011.

Image

Anand Krishna Gugat Kejari Jaksel

28 Mar

Rabu, 27 Maret 2013 , 21:58:00 WIBImage

http://www.komisikepolisianindonesia.com/hukum/read/7649/anand-krishna-gugar-kejari-jaksel.html

Spiritualis Anand Krishna keberatan atas eksekusi penahanan paksa yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dirinya. Karena itu, Anand pun melayangkan gugatan pra-peradilan.

“Penahanan klien kami tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Putusan tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP,” kata Otto Hasibuan, pengacara Anand, dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Dia mengatakan gugatan pra peradilan melawan eksekusi yang dilakukan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Otto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan bahwa dasar eksekusi kliennya adalah putusan batal demi hukum. Namun, pihak kejaksaan tetap saja melakukan eksekusi paksa dengan cara-cara melawan hukum.

“Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani (eksekusi), tapi dengan protes,” tegas dia.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna menambahkan, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaaan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum.

“Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum,” imbuh Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan ada indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu(16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya di LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Novomber 2011.[dem]

Kubu Anand Krishna Praperadilankan Kejaksaan

28 Mar
Image
 
ChanelBali, Denpasar, Kubu Anand Krishna resmi mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penahanan yang dinilai tidak sah oleh pihak kejaksaan.
 
 

Langkah hukum Anand dilayangkan, atas keberatan keputusan eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Otto Hasibuan, selaku Kuasa Hukum Anand, menyatakan, penahanan kliennya dianggap tidak sah, karena dasar eksekusi kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum.

Hal ini, karena tidak terpenuhinya pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum.

“Kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan pada dasar eksekusi nya itu putusan batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan  melawan hukum,” katanya dalam keterangan resminya diterima ChanelBali.com, di Denpasar, Rabu (27/3/2013).

Anand sebagai warga Negara yang baik, kata dia menjalaninya namun tapi dengan protes.

“Dan kami hari ini sudah mendaftarkan pra-peradilan atas penahanan yang tidak sah” jelas Otto.

Hal senada diutarakan keluarga Anand Krishna. Prashant Gangtani, putra Anand Krishna.

Dia mengatakan, eksekusi terhadap ayahandanya, sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jaksel.

Menurutnya, mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum.

“Sebagai instansi negara, seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum,” imbuhnya.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012.

Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 Nov 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Diketahui, Anand Krishna dieksekusi paksa tim kejaksaan di Bali bulan lalu (16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang.

Eksekusi ini didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna telah divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Nov 2011. (rma)

Anand Krishna Praperadilkan Kejaksaan

28 Mar

http://www.beritabali.com/index.php/page/berita/dps/detail/27/03/2013/Anand-Krishna-Praperadilankan-Kejaksaan/201107022293

Rabu, 27 Maret 2013 | 20:11Image

Beritabali.com, Denpasar. Pihak Anand Krishna keberatan atas dieksekusinya Anand Krishna oleh pihak Kejaksaan.

Karena ketidakpuasannya itu, Anand pun mendaftarkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Anand, menyampaikan bahwa penahanan kliennya dianggap tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum.

Hal ini karena tidak terpenuhinya pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum.

“Kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan pada dasar eksekusinya itu putusan batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan  melawan hukum. Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani, tapi dengan protes. Dan kami hari ini sudah mendaftarkan pra-peradilan atas penahananyang tidak sah,” jelas Otto.
 
Hal senada diutarakan keluarga Anand Krishna. Prashant Gangtani, putra Anand Krishna mengatakan, “Ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jaksel. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum. Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum”.
 
Seperti diketahui penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012 lalu, Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.
 
Sebelumnya pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.
 
Seperti diketahui, Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu (16/2/2013). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang.

Eksekusi ini didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.
 
Sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna telah divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011. (ctg)

 

Anand Krishna Gugat Kejari Jaksel

28 Mar

http://m.rmol.co/news.php?id=104070

Rabu, 27 Maret 2013

RMOL. Spiritualis Anand Krishna keberatan atas eksekusi penahanan paksa yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dirinya. Karena itu, Anand pun melayangkan gugatan pra-peradilan.

“Penahanan klien kami tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Putusan tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP,” kata Otto Hasibuan, pengacara Anand, dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Image

Dia mengatakan gugatan pra peradilan melawan eksekusi yang dilakukan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Otto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan bahwa dasar eksekusi kliennya adalah putusan batal demi hukum. Namun, pihak kejaksaan tetap saja melakukan eksekusi paksa dengan cara-cara melawan hukum.

“Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani (eksekusi), tapi dengan protes,” tegas dia.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna menambahkan, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaaan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum.

“Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum,” imbuh Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan ada indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu(16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya di LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Novomber 2011.[dem]

Neo Self Empowerment Dan Neo Kundalini Yoga Untuk Membangkitkan Jiwa Dan Raga Bangsa Indonesia

28 Mar

Oleh : I Gusti Ngurah Sidharta KK

Anand Krishna bukan angkatan 1945 tapi  pemikiran, perkataan serta tindakannya mengingatkan saya pada generasi 1945 yang bekerja tanpa pamrih, tak kenal kata meyerah dan berjuang sampai titik darah penghabisan utuk mencapai Indonesia Merdeka.

Salah satu generasi dari angkatan 1945 adalah W.R. Supratman, seorang pejuang dan penggubah lagu kebangsaan kita, Indonesia Raya. W.R. Supratman menuliskan syair dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya, …………bangunlah jiwanya – bangunlah badannya………ya untuk memperoleh kemerdekaan jiwa kita mesti juga membangun badan kita.

Anand Krishna telah memberikan technical know-how nya, menggali dari tradisi spiritual lintas agama, juga melalui laboratoriumnya yang bernama Anand Ashram. Teknik teknik meditasi dipelajari dan diterapkan sesuai dengan kemajuan zaman dan kebutuhan bangsa kita. Melalui Neo Self Empowerment dan Neo Kundalini Yoga, jiwa dan raga kita diajak bangun.

Bagi saya kedua latihan tersebut sangat bermanfaat bagi pengembangan jiwa dan raga saya. Kedua latihan tersebut ditambah buku-buku Anand Krishna membuat jiwa dan raga saya selalu bersemangat dalam menghadapi berbagai masalah dan membuat kecintaan terhadap Indonesia bertambah.

Ini semestinya bukan hanya program sebuah yayasan! Semestinya ini menjadi program Negara. Bukankah kita semua pernah menyanyikan lagu kebangsaan kita Indonesia Raya?……Bangunlah jiwanya bangunlah badannya……. dan sudah saatnya Kementerian Kesehatan ditingkatkan menjadi Kementerian Kesehatan Holistik.

Sayang kita tidak menghargai rasa cinta dan pengabdian Anand Krishna terhadap Indonesia. Pengarang lebih dari 160 buku pemberdayaan jiwa dan raga manusia Indonesia dan peracik meditasi Neo Self Empowerment dan Neo Kundalini Yoga itu kini di penjara untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukannya . Silakan baca selengkapnya di www.freeanandkrishna.com dan tandatangani petisi di http://www.avaaz.org/en/petition/Justice_and_Human_Rights_for_Religious_Pluralist_and_Freedom_Fighter_Anand_Krishna/?pv=0 . Oleh : I Gusti Ngurah Sidharta KK

Image

Dengan Neo Self Empowerment, tetap semangat saat magang!

26 Mar

semedi1-500x500

Sebuah Pengalaman dari Gilang Nadia putri
Jadi anak magang reporter di stasiun tv lokal itu, wuuuiiiih ngabisin tenaga.

(˘o ˘”)

 

Ya fisik, ya pikiran semua kepake.

Ga jarang sering disuruh ngikut liputan sampe tengah malam.

Kepanasan (̾˘̶̀̾ ̯˘̶́̾ ̾̾’̾̾)̾

Jelas donk,

Kehujanan,,beeuh udah pasti.

Belum lagi kalo udah ada yang manggil ” Nadiaaaa,,latihan ini,,latihan itu,,”

Woooow banget deh,,

 

Sempet mikir siy, brapa lama saya bakal tahan dengan ritme kerja kayak gini.

 

Ini aja masih magang, gimana kalo udah ‘terbang’ sendirian?

Udah gitu, supervisor saya pernah bilang banyak anak magang lain yang cuman bertahan 3 harian pas lagi magang.

O.o

Jadi takut,,

 

Untungnya, sejak 5 Tahun lalu saya ketemu latihan Neo Self Empowerment. Neo Self Empowerment racikan Anand Krishna dengan riset lbh dr 20 th memang mendukung pemberdayaan diri baik di bidang stamina fisik maupun mengeliminir stress.

Latihan ini emang Jos Gandos pemirzaaah!!!

Saya jadi ga gampang capek, daya tahan kuat, dan siap lari sana lari sini.

Yihaaaa!

Alhamdulillah banget latihan ini membantu saya untuk stay fit selama magang dan Insya Allah nanti kalo udah mulai terbang sendirian.

 

Saya juga jadi inget dulu pas talkshow salah satu buku Anand Krishna, beliau pernah kasih kata-kata yang saya inget banget, kalo kita fit, bekerja dengan senang hati dan penuh semangat pelayanan, pasti bisa ikut membantu orang lain.

Terimakasih banyak kepada Anand Krishna untuk latihan yang diberikan,,

Hidup Sehat Ceria Penuh Makna Setelah Ikut Latihan Kundalini Yoga

24 Mar

549978_4447586240569_2091223_n

Sebuah Presentasi dari Ibu Rosita

Saya adalah seorang ibu rumah tangga dengan putra-putri yang sudah besar.
Putra yang sulung sudah bekerja di Jakarta, sedang putra yang bungsu masih kuliah di Semarang. Kami tinggal bersama suami dan anak putri yang sudah bekerja di Solo. Saya dan suami tidak pernah punya pembantu dan melakukan pekerjaan rumah tangga sendiri. Kami sekeluarga sering pindah kota mengikuti pekerjaan suami. Banyak yang mengatakan penampilan boleh muda, akan tetapi tubuh tidak dapat ditipu. Itu pula yang saya alami selama berpindah-pindah mengikuti suami. Tekanan darah tinggi sering naik, ditambah lagi genetik bawaan thalasemia minor. Sejak muda saya sudah menjaga makanan, tidur juga selalu teratur, akan tetapi kesehatan terpengaruh oleh usia juga.

Pernah pada suatu hari kala masih tinggal di Aceh, badan terasa capek, rasanya seperti habis melahirkan. Saya berpikir mungkin hidup saya akan berakhir. Akan tetapi setelah ke dokter dan diberi obat, saya kembali sehat. Hanya saja beberapa kali kejadian tersebut berulang, baik kala kami tinggal di Pandeglang maupun di Semarang, dan semakin lama semakin sering. Dapat kami tambahkan bahwa hobby saya membaca buku dan majalah, dan entah kenapa tertarik pada tulisan tentang meditasi dan kesehatan.

 

Pada waktu kami pindah ke Semarang di tahun 1997, kami pernah melihat spanduk  di Jalan Pandanaran tentang acara Meditasi oleh Anand Krishna. Rasanya ingin ikut akan tetapi nampaknya suami belum tertarik karena pekerjaannya menyita waktu, sehingga saya belum berani menyampaikan keinginan saya. Tidak lama kemudian suami membeli buku “Tetap Waras di Jaman Edan, Visi Ronggowarsito Bagi Orang Modern”, Anand Krishna, Gramedia Pustaka, 1998. Saya ikut membaca dan kami berdua tertarik pada buku tersebut. Sampai pada suatu saat pada saat menghadiri acara arisan di komplek, ada tetangga yang mengajak ikut latihan meditasi di Gedung Gapensi yang hanya beberapa meter dari tempat tinggal kami. Saya mengajak suami dan suami saja mau saja.

Saat itu suami saya sudah berusia menjelang 50 tahun dan kebanyakan peserta adalah anak-anak muda. Waktu itu latihan yang amat berkesan adalah voice culturing dan fasilitator yang melatih di Anand Krishna Center Semarang adalah dokter Djoko. Rupanya pak dokter ini bekerja di Pati dan melatih di Semarang sampai malam dan kembali ke Pati untuk bekerja di keesokan harinya. Setelah itu kami suami-istri aktif latihan dan merasakan perubahan kesehatan kami. Sebagai seorang yang hobby membaca, suami membeli semua buku-buku karya Anand Krishna. Ternyata latihan dan buku-buku tersebut mengubah kehidupan keluarga kami. kesehatan kami membaik, kondisi kritis mengalami kelelahan dan kehabisan energi semakin jarang datang.

 

Bukan hanya kesehatan, pandangan hidup kami semakin baik kala saya dan suami mulai latihan Kundalini Yoga secara rutin. Saya tahu bahwa Latihan Seni Memberdaya Diri 1 dan Kundalini Yoga adalah meditasi racikan Anand Krishna berdasar riset lebih dari 20 tahun. Dan kami mengucapkan terima kasih pada Anand Krishna, bahwa kesehatan dan kesadaran kami telah meningkat dan hidup terasa lebih bermakna.

 

Saat ini saya ikut suami setiap seminggu sekali latihan bersama Kundalini Yoga di Anand Krishna Center Joglosemar di Perum Dayu Permai P.18 Jalan Kaliurang km 8.5 Yogyakarta. Dan juga sekali seminggu latihan bersama Neo Self Empowerment di Anand Krishna Information Center Surakarta, Jalan Dworowati 33 Sidokare Surakarta. Secara rutin setiap hari kami berdua menyempatkan latihan meditasi 20 menit pagi dan sore. Sehabis latihan meditasi tubuh selalun merasa fit dan penuh energi. Alhamdulillah, Puji Tuhan terima kasih. Rosita Nova Andriyani.