KPAA Gelar Unjuk Rasa Tolak Kebohongan Publik 2 Oknum Kejari Jaksel

13 Feb

http://hukum.kompasiana.com/2013/02/13/kpaa-gelar-unjuk-rasa-tolak-kebohongan-publik-2-oknum-kejari-jaksel-533914.html

Nugroho Angkasa

13 February 2013 | 17:37

Jakarta, Rabu pagi (13/2/2013), Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kebohongan publik yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidum) Mahfud Manan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) Masyhudi.

 

Duet oknum penegak hukum tersebut menyampaikan pernyataan fiktif di pelbagai media massa ihwal keberadaan Anand Krishna yang sering berpindah-pindah tempat.

 

KPAA menyampaikan aspirasinya langsung ke Kejagung, yakni menuntut kelalaian kedua oknum tersebut ditindak tegas Jaksa Agung. Bukankah sangat menyedihkan bila pejabat yang diamanahi rakyat justru menjadi pembohong publik?

Juru bicara KPAA sekaligus putra Anand, Prashant Gangtani mengatakan bahwa sejak jauh hari KPAA telah memberitahu keberadaan Anand ke Pusat Pelayanan dan Hukum Kejagung pada 27/11/2012. Hal tersebut dilakukan di depan khalayak ramai dan ada rekamannya pula.

 

Bahkan, keberadaan Anand di Bali telah diketahui oleh pihak media massa dan pejabat setempat. Jadi bohong jika Anand Krishna berpindah-pindah lokasi menghindari eksekusi. “Banyak tokoh Bali, tokoh nasional, bahkan pejabat dari Komnas HAM dan PBB telah mengunjungi Pak Anand di Ubud. Adalah sebuah kebohongan publik bila kejaksaan mengaku tidak mengetahui keberadaannya!” tandas Prashant.

 

Lebih lanjut, Prashant mengatakan bahwa ayahnya tidak pernah menghindari eksekusi, tapi menolak eksekusi. Sebab putusan MA itu cacat hukum, melanggar undang-undang negara serta hak asasi manusia, kesetaraan dan akan melawan eksekusi yang tidak sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku hingga titik darah terakhir.

Dari aspek yuridis, kuasa hukum Anand berpendapat bahwa putusan MA tidak memenuhi syarat pemidanaan seperti yang tercantum di Pasal 197 ayat 1 butir d, f, h dan l Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan dipenuhi oleh berbagai kejanggalan dan tanpa logika hukum. Antara lain pemutarbalikan fakta dan kebohongan yang dilakukan oleh JPU Martha Paruliana Berliana.

 

“Misalnya, dengan merubah identitas seorang saksi ahli, memasukkan kasus Erik Mulya Kusuma di Jawa Barat sebagai pertimbangan hukum, dan mengabaikan berbagai fakta dalam proses persidangan, termasuk kebohongan tentang tanggal, ancaman pembunuhan oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar kepada ayah saya, dan banyak hal yang lain,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Perempuan jujur dan berintegritas Albertina Ho telah memvonis bebas Anand tanggal 22 November 2011.

 

Fotografer: Prabu Dennaga

Image

 

Leave a comment